Laman

Selasa, 17 Maret 2009

kata pengantar

KATA PENGANTAR

Paket satuan ketrampilan (PSK) adalah perangkat pengajaran dari setiap satuan pembelajaran yang dilatihkan sebagai ketrampilan dan disusun oleh guru. PSK adalah pengganti PSP yang digunakan sejak diterapkannya kurikulum SPP 1994.

Penyusunan Paket Satuan Ketrampilan (PSK) dimaksudkan agar para guru mampu menerapkan langkah-langkah yang tepat dan terarah dalam melaksanakan pengajaran ketrampilan sesuai dengan satuan pembelajaran yang tercantum dalam rencana pengajaran semester (RPS).

Mamfaat dari penyusunan PSK ini adalah mempermudah para siswa dalam menerima maksud dari mata pelajaran. PSK ini diberikan sebelum mata pelajaran dimulai agar siswa dapat mempelajarinya terlebih dahulu, sekaligus mempersiapkan para guru dalam menyampaikan informasi-informasi/hal-hal yang perlu dimengerti dalam mata pelajaran ketrampilan tersebut. Disamping itu guru dapat mengembangkan materi tersebut sesuai dengan perkembangan lokalita diwilayahnya masing-masing.

Dalam kesempatan ini saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima ksaih kepada semua pihak, dalam penyusunan PSK ini

Semoga PSK ini bermamfaat bagi yang memerlukan

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

SEMESTER III

SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETRNAKAN AYAM BIBIT

SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN AYAM PETELUR/PEDAGING

PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS

PEMELIHARAAN DOC

Membuat Indukan

Pemberian Makan Dan Minum

Vaksinasi ND

Pemotongan Paruh

Penyusunan Ransum

PEMELIHARAAN FASE GROWER

Vaksinasi ND

Pemberian Makanan Terbatas

Pencegahan/Pengobatan

PEMELIHARAAN AYAM FASE LAYER

Seleksi Calon Petelur Yang Baik

Penilaian Pertumbuhan Ayam Dara

Perhitungan Produksi Telur Ayam

SEMESTER IV

PEMASARAN

Tataniaga

Informasi Pasar

PENETASAN

Membuat Mesin Tetas

Pemilihan Telur Tetas

Penyimpanan Telur Tetas

Penyiapan Mesin Tetas

Mengatur telur

Candling

Fertilitas Dan daya Tetas

undang-undang peternakan ayam bibit



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 6 TAHUN 1967 (6/1967)

Tanggal: 8 JULI 1967 (JAKARTA)

Sumber: LN 1967/10; TLN NO. 2824

Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KESEHATAN HEWAN.

Pasal 19. Umum.
(1) Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara individuil.

(2) Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain urusan-urusan kesehatan bahan makanan yang berasal dari hewan, dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosa.

(3) Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan pemeliharaan, perawatan, pengangkutan, pemakaian, pemotongan dan pembunuhan hewan.

Pasal 20.Penyakit hewan.

(1) Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

1. pengawasan atas impor dan ekspor hewan;
a. pengebalan hewan;
b. pemeriksaan dan pengujian penyakit;
c. tindakan hygiene.

(3) Pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:

a. penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar dan masuknya hewan;
b. pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu;
c. pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit;
d. pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi penyakit menular.

(4) Pengobatan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
a. pengawasan dan pemeriksaan hewan;
b. penyediaan obat-obatan dan immum-sera oleh Pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri;
c. urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan immum-sera.

(5) Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah.

Pasal 21. Kesehatan masyarakat veteriner.

Untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan manusia dan ke tenteraman bathin masyarakat, sebagaimana termaksud pada pasal 19 ayat (2), maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:

(1) a. pengawasan pemotongan hewan;
b. pengawasan perusahaan susu, perusahaan unggas, perusahaan babi;
c. pengawasan dan pengujian daging, susu dan telur;
d. pengawasan pengolahan bahan makanan yang berasal dari hewan;
e. pengawasan dan pengujian bahan makanan yang berasal dari hewan yang diolah;
f. pengawasan terhadap "Bahan-bahan Hayati" yang ada sangkut-pautnya dengan hewan, bahan-bahan pengawetan makanan dan lain-lain.

(2) a. pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera dan lain-lain anthropozoonosa yang penting;
b. pengawasan terhadap bahan-bahan berasal dari hewan yaitu: kulit, bulu, tulang, kuku, tanduk dan lain- lain;
c. dalam pengendalian anthropozoonosis diadakan kerja-sama yang baik antara instansi-instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesehatan umum.

Pasal 22.Kesejahteraan hewan.

Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:

a. Tempat dan perkandangan;
b. Pemeliharaan dan perawatan;
c. Pengangkutan;
d. Penggunaan dan pemanfaatan;
e. Cara pemotongan dan pembunuhan;
f. Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan.

Pasal 23.Obat-obatan.

Untuk melengkapi pasal 20 ayat (4b), maka:

1) Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta mengatur dan mengawasi perbuatan, persediaan, peredaran serta pemakaiannya.

(2) Mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah bahan-bahan obat-obatan hewani.

Penjelasan masing-masing pasal

Pasal 19. Usaha-usaha dalam kesehatan hewan meliputi dua lapangan, yakni:
1. dalam lapangan ekonomi: mempertinggi produksi dengan memperbaiki kesehatan hewan dan mengurangi/menghilangkan kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit, sehingga lebih banyak tersedia bahan pangan hewani untuk konsumsi dalam Negeri dan untuk ekspor.
2. dalam lapangan sosial: menjaga agar kesehatan masyarakat jangan terganggu oleh konsumsi makanan berasal dari ternak, atau oleh karena penularan penyakit anthropozoonosa atau oleh karena kontak dengan bahan-bahan yang ketularan umpama kulit, tulang dan lain-lain.
Yang terpenting dari usaha di lapangan ekonomi ini adalah pemberantasan penyakit, yang diatur dalam pasal 20. Tindakan-tindakan pemberantasan itu sedapat mungkin harus diselenggarakan secara massal.
Dengan tindakan-tindakan tersebut di atas, maka secara tidak langsung terselenggara juga pengamanan kesehatan masyarakat, antara lain terhadap penyakit-penyakit yang berbahaya bagi hewan maupun manusia.
Dalam pada itu untuk mengamankan kesehatan masyarakat masih diperlukan tindakan-tindakan lain, oleh karena manusia memerlukan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk konsumsi maupun untuk sandang (daging, susu, kulit, bulu, dan lain-lainnya).
Berhubung dengan itu, maka diperlukan pula usaha-usaha untuk secara langsung memeriksa ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak sebelum digunakan untuk konsumsi maupun sandang. Lain dari pada itu perlu pula diadakan pengawasan terhadap ternak dan hewan-hewan lain yang daat diserang penyakit yang membahayakan manusia, oleh karena banyak sekali terjadi kontak langsung antara manusia dan hewan itu, umpamanya pada penyakit anjing gila (rabies).
Hal-hal yang di atas menyangkut apa yang disebut kesehatan masyarakat veterinair, yang lebih lanjut diatur dalam pasal 21.

Pasal 20. Ada 4 phase dalam usaha kita meniadakan sesuatu penyakit. Keempat phase ini merupakan suatu kesatuan-program penolakan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.
Phase 1: Penolakan.
Yang dimaksud dengan penolakan ialah tindakan-tindakan preventif terhadap masuknya sesuatu penyakit baru ke dalam wilayah Infonesia. Tindakan itu meliputi:
a. pelarangan pemasukan jenis ternak yang tertentu dari daerah tertentu yang tekenal sebagai sumber sesuatu penyakit; misalnya pelarangan pemasukan sapi dari Australia berhubung dengan penyakit pleuropneumonia contagiosabovum.
b. pelarangan pemasukan bahan-bahan makanan berasal dari ternak yang dapat dianggap sebagai bahan penyebar penularan. Begitu juga alat-alat yang dapat dipakai pemiaraan hewan seperti pakaian, tali dan lain-lainnya, makanan ternak seperti rumput (kering) makanan penguat dan lain-lainnya atau bagian-bagian hewan seperti kulit, tulang, bulu dan lain-lainnya.
c. pemeriksaan kapal-kapal yang akan berlabuh dapat digolongkan usaha ini. Usaha-usaha ini diatur dalam pasal 20 ayat (1).

Phase II: Pencegahan.
Penyakit telah sampai di pantai kita atau telah mulai menyebar. Tindakan-tindakan preventif terhadap hewan sebelum terserang oleh penyakit meliputi usaha-usaha yang disebut dalam pasal 20 ayat (2). (Karantina dapat dimisalkan saringan agar penyakit tertangkap dalam saringan ini dan dapat dimusnahkan).
Karantina ini bukan hanya mengenai import dari luar Negeri tetapi juga untuk ekspor keluar Negeri. Untuk waktu yang tertentu hewan-hewan itu ditahan dan diobservasi dalam karantina, sehingga tidak ada hewan yang sakit dapat menyelundup ke daerah pedalaman atau meninggalkan pantai kita untuk menyebarkan di luar Negeri.
Juga untuk lalu-lintas interinsulair karantina ini memegang peranan yang besar sekali dalam pencegahan penyakit.
Di dalam karantina dilakukan vaksinasi-vaksinasi yang diharuskan.
Pengawasan lalu-lintas hewan di darat lebih sukar berhubung banyaknya jalan-jalan yang dapat dilalui dan kecurigaan, seolah- olah pengawasan ini mempunyai tujuan lain dari pada penyebaran bibit penyakit, (pasal 20 ayat 2 b).

Pengebalan:
Tindakan yang bertujuan mempertinggi daya tahan hewan terhadap penularan sesuatu penyakit tertentu. Pengebalan ini diperoleh dengan cara vaksinasi tetapi juga dengan immun-serum, (pasal 20 ayat 2 d).

Hygiene:
Tindakan hygiene adalah tindakan pembantu berupa usaha-usaha untuk menjaga kebersihan tubuh, tempat dan alat-alat demi kepentingan kesehatan dan pencegahan penularan, (pasal 20 ayat 2 f).

Phase III : Pemberantasan.
Penyakit sudah ada dan telah berjangkit di negara kita. Tindakan-tindakan ditujukan pertama-tama kepada pencegahan penularan daerah lain.
Pasal 20 ayat (3 a). Penutupan daerah. Diumumkan oleh Kepala Daerah, di mana dicantumkan tindakan-tindakan apa yang harus dijalankan pemilik-pemilik ternak, seperti tindakan-tindakan hygiene, wajib lapor dan lain-lain.
Dapat juga dilarang hewan bergerak bebas dalam daerah tersebut untuk mencegah penularan dengan bibit-bibit penyakit yang melekat pada hewan-hewan itu. Juga dapat diperintahkan pengasingan/penutupan hewan yang sakit, kalau perlu dengan menyegel pintu kandang, (pasal 20 ayat (3) a, b, c). Pembinasaan hewan hidup dijalankan terhadap penyakit yang hingga kini tak dapat disembuhkan, atau tidak ekonomis untuk mengobatinya. Juga jika penyakit di suatu Negara/pulau sudah begitu berhasil diberantas, sehingga yang tinggal hanya hal-hal yang jarang (sporadis) saja, methode pemusnahan ini dapat dijalankan, sehingga negara/pulau itu selalu bersih dari yang sakit.Kadang-kadang methode ini lebih murah daripada methode dengan vaksinasi massal.
Pembinasaan hewan-hewan mati dijalankan terhadap penyakit yang sangat berbahaya, umpamanya anthrax (radang limpa),yang dijalankan biasanya pembakaran (pasal 20 ayat 3 d).

Sambil menjalankan tindakan-tindakan dalam ayat (3) ini, simultan dijalankan juga tindakan-tindakan tertera ayat (2).

Phase IV: Pengobatan.
Ditujukan terhadap hewan yang sakit. Sejauh mungkin pengobatan ini diusahakan (pasal 20 ayat 4).
Selain apa yang tersebut di atas, usaha-usaha kesehatan hewan meliputi juga pengobatan hewan secara individual. Sakitnya di sini bukan penyakit menular, tetapi seperti misalnya: luka-luka, patah tulang, kolik (masuk angin), sukar beranak dan lain-lain.
Di dalam pelaksanaan usaha-usaha di atas, ada beberapa usaha yang harus tinggal di tangan Pemerintah Pusat, antara lain penolakan penyakit dan Karantina.

Pasal 21. Seperti diterangkan di atas, usaha ini antara lain bertujuan menjamin kesehatan manusia dari bahaya penyakit yang berasal dari hewan.
Dalam soal bahaya berasal dari bahan makanan dari ternak, pengawasan ini berturut-turut dilakukan:
a. di tempat produksi, pada waktu pemotongan;
b. pengawasan bahan makanan itu dalam keadaan segar;
c. pengawasan pengolahan makanan segar menjadi yang diawetkan; dan
d. pengawasan makanan yang telah diawetkan.

Lapangan usaha ini jauh lebih luas dari pada yang dijalankan Kehewanan sampai sekarang. Hingga kini pengawasan dari fihak Kehewanan terbatas kepada bahan-bahan makanan hewani dalam keadaan segar saja.
Dalam menjalankan usaha-usaha ini akan dijaga agar selalu ada pemisahan antara bahan makanan yang halal dan yang tidak halal (pasal 21 ayat (1) a, b, c, d, e).
Pengawasan terhadap bahan-bahan hayati seperti pemakaian pel-pel hormon pada ayam jantan untuk mengebiri, pemakaian obat-obat pengawet bahan makanan.
Pengawasan ini bertujuan menghindari akibat-akibat yang tidak diinginkan bagi kesehatan manusia, (pasal 21 ayat 1 f).
Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera diatur dalam perundingan sendiri, anjing, kucing dan kera tidak termasuk ternak.
Lagi pula pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera meminta kerja-sama yang erat sekali antar dokter manusia dan dokter hewan. Ini terbukti juga dari kenyataan bahwa inilah satu-satunya penyakit menular yang mengenal dua ahli yakni dokter manusia dan dokter hewan.
Di samping rabies masih banyak penyakit anthropozoonosa yang meminta perhatian untuk kerja-sama yang erat itu, seperti antara lain tuberculeosis, leptospirosis, brucollosis dan lain-lain, (pasal 21 ayat 2 a).
Adapun tindakan-tindakan yang diadakan mengenai kulit, bulu, tulang dan lain-lain dimaksudkan untuk memperkecil bahaya penularan untuk manusia yang mengerjakannya, juga untuk mencegah penyebaran penularan ke tempat-tempat lain. Teristimewa dalam soal anthrax, tindakan-tindakan ini perlu (pasal 21 ayat 2 b).

Pasal 22. Di dalam usaha kita mengambil manfaat dari ternak ini hendaknya kita jangan lupa kepada kesejahteraan dari ternak itu sendiri.
Tempat dan perkandangan, Peraturan-peraturan mengenai soal ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II. Diusahakan, agar dalam soal ini, jangan sampai tersinggung perasaan dan ketenteraman masyarakat. Sungguhpun begitu syarat-syarat harus sesuai dengan daya kemampuan rakyat, dan dijaga agar peraturan-peraturan itu jangan sampai menjadi penghalang produksi atau peningkatan reduksi, (pasal 22a).
Usaha ini juga meliputi jaminan-jaminan pelakuan yang wajar dari manusia terhadap hewan sebagai seama makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pengangkatan umpamanya janganlah sampai hewan itu diikat dalam posisi yang abnormal umpamanya kepala di bawah dan lain-lain. Ruangan yang terlalu sempit, ventilasi yang jelek, semua ini harus dicegah, umpamanya di-kapal-kapal pengangkut ternak. Waktu mengerjakan ternak jangan kiranya hanya prestasi yang diutamakan, tetapi perlu diatur agar jangan dipaksakan hewan itu melakukan pekerjaan di atas kemampuannya. (lihat juga penjelasan pada pasal 5).
Waktu memotong, selain syarat keagamaan dijaga agar hewan itu jangan terlalu menderita. Begitu juga waktu membunuh hewan. Segala peraturan yang dicantumkan dalam pasal ini tidak mengurangi apa yang tertera dalam Undang-undang mengenai penganiayaan hewan.

Pasal 23. Pemerintah sejauh mungkin akan menyediakan obat-obat yang cukup untuk kebutuhan hewan. Obat-obat yang khusus untuk pemakaian kedokteran hewan (ad usum veterinarium) diatur oleh Departemen Pertanian, sedangkan mengenai obat-obatan yang dipakai baik oleh kesehatan umum maupun oleh kehewanan, diusahakan koordinasi dan synchronisasi antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian.

Obat-obat asli Indonesia diselidiki lebih lanjut berdasarkan ilmu pengetahuan dan diusahakan agar dapat dipakai untuk ternak serta mendorong industri obat-obatan Indonesia, baik dengan produksi obat-obat asli Indonesia maupun obat-obat yang dipakai di lain-lain Negara.

undang-undang Syarat-syarat teknis peternakan ayam



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1977

TENTANG
USAHA PETERNAKAN

BAB III

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IZIN USAHA PETERNAKAN
DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN

Pasal 4

Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan

Pasal 5

Izin Usaha Peternakan dapat diberikan kepada :

a. Badan Hukum Indonesia;

b. Perorangan Warganegara Indonesia.

c.

Pasal 6

  1. Perusahaan Peternakan wajib mempunyai tenaga ahli, modal, dan peralatan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
  2. Syarat-syarat dan tatacara pengajuan permohonan serta pemberian Izin Usaha Peternakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri

Pasal 7

Setiap Izin Usaha Peternakan dikenakan Iuran Izin Usaha Peternakan yang besarnya serta tatacara pemungutan, penyetoran, dan penggunaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

  1. Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib dengan nyata-nyata dan sungguh-sungguh mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.
  2. Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.

Pasal 9

Pemegang Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 8 ayat (1) wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan dibidang peternakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

undang-undang pembinaan usaha peternakan



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1990

TENTANG
PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM
PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS

Pasal 1

Peternakan ayam Ras adalah usaha budidaya ayam ras petelur dan ayam ras pedaging, tidak termasuk pembibitan.

Pasal 2

Untuk mewujudkan peternakan ayam ras yang maju, efisien dan tangguh, Menteri Pertanian melakukan bimbingan sehingga terjamin kesinambungan usaha sarana Produksi, Budidaya, pengolahan dan pemasaran.

Pasal 3

  1. Usaha Budidaya ayam ras diutamakan bagi peternakan rakyat, perorangan, kelompok maupun koperasi
  2. Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan swasta Nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memperhatikan ketentuan pasal 4.
  3. Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan pasal 4 dan wajib mengekspor sekurang-kurangnya 65% (enampuluh lima persen) dari hasil Produksinya.

Pasal 4

Perusahaan Peternakan yang melakukan usaha budidaya ayam ras harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Bekerjasama dengan usaha peternakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun untuk ayam ras Pedaging dan 5 (lima) tahun untuk ayam ras petelur setelah izin usaha peternakan diterbitkan.
  2. Dalam kerjasama tersebut bagian produksi usaha peternakan ayam rakyat lebih besar dari usaha sendiri selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) tahun;
  3. Menyediakan sarana Produksi serta memasarkan hasil produksi usaha peternakan rakyat sesuai dengan kesepakatan kerjasama dimaksud dalam huruf a;
  4. Memiliki sarana Pengolahan/pemotongan ayam;
  5. Membantu penyediaan modal kerja dan investasi untuk usaha kerjasama;
  6. Diselenggarakan di lokasi yang diizinkan pemerintah.

Pasal 5

Menteri Pertanian mengatur jumlah maksimum usaha budidaya ayam ras peternakan rakyat dan pelaksanaan kerjasama antara perusahaan peternakan dengan peternakan rakyat.

Pasal 6

Pelaksanaan usaha budidaya ayam ras oleh peternakan rakyat dan perusahaan peternakan harus memenuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 7

Dengan ditetapkanya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam dinyatakan tidak berlaku.

Brooder



Ayam Pedaging (Broiler) adalah ayam ras yang mampu tumbuh cepat sehingga dapat menghasilkan daging dalam waktu relatif singkat (5-7 minggu). Broiler mempunyai peranan yang penting sebagai sumber protein hewani asal ternak.

II. Pemilihan Bibit atau DOC (Day Old Chick)

Bibit yang baik mempunyai ciri : sehat dan aktif bergerak, tubuh gemuk (bentuk tubuh bulat), bulu bersih dan kelihatan mengkilat, hidung bersih, mata tajam dan bersih serta lubang kotoran (anus) bersih.

III. Kondisi Teknis yang Ideal

a. Lokasi kandang

Kandang ideal terletak di daerah yang jauh dari pemukiman penduduk, mudah dicapai sarana transportasi, terdapat sumber air, arahnya membujur dari timur ke barat.

b.Pergantian udara dalam kandang.

Ayam bernapas membutuhkan oksigen dan mengeluarkan karbondioksida. Supaya kebutuhan oksigen selalu terpenuhi, ventilasi kandang harus baik.

c.Suhu udara dalam kandang.

Suhu ideal kandang sesuai umur adalah :

Umur (hari) Suhu ( 0C )

01 - 07 = 34 - 32

08 - 14 = 29 - 27

15 - 21 = 26 - 25

21 - 28 = 24 - 23

29 – 35= 23 - 21

d.Kemudahan mendapatkan sarana produksi

Lokasi kandang sebaiknya dekat dengan poultry shop atau toko sarana peternakan.

IV. Tata Laksana Pemeliharaan

4.1 Perkembangan

Tipe kandang ayam Broiler ada dua, yaitu bentuk panggung dan tanpa panggung (litter). Tipe panggung lantai kandang lebih bersih karena kotoran langsung jatuh ke tanah, tidak memerlukan alas kandang sehingga pengelolaan lebih efisien, tetapi biaya pembuatan kandang lebih besar. Tipe litter lebih banyak dipakai peternak, karena lebih mudah dibuat dan lebih murah.

Pada awal pemeliharaan, kandang ditutupi plastik untuk menjaga kehangatan, sehingga energi yang diperoleh dari pakan seluruhnya untuk pertumbuhan, bukan untuk produksi panas tubuh. Kepadatan kandang yang ideal untuk daerah tropis seperti Indonesia adalah 8-10 ekor/m2, lebih dari angka tersebut, suhu kandang cepat meningkat terutama siang hari pada umur dewasa yang menyebabkan konsumsi pakan menurun, ayam cenderung banyak minum, stress, pertumbuhan terhambat dan mudah terserang penyakit.

4.2. Pakan

- Pakan merupakan 70% biaya pemeliharaan. Pakan yang diberikan harus memberikan zat pakan (nutrisi) yang dibutuhkan ayam, yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral, sehingga pertambahan berat badan perhari (Average Daily Gain/ADG) tinggi. Pemberian pakan dengan sistem ad libitum (selalu tersedia/tidak dibatasi).

- Apabila menggunakan pakan dari pabrik, maka jenis pakan disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ayam, yang dibedakan menjadi 2 (dua) tahap. Tahap pertama disebut tahap pembesaran (umur 1 sampai 20 hari), yang harus mengandung kadar protein minimal 23%. Tahap kedua disebut penggemukan (umur diatas 20 hari), yang memakai pakan berkadar protein 20 %. Jenis pakan biasanya tertulis pada kemasannya. -Penambahan POC NASA lewat air minum dengan dosis 1 - 2 cc/liter air minum memberikan berbagai nutrisi pakan dalam jumlah cukup untuk membantu pertumbuhan dan penggemukan ayam broiler.

- Efisiensi pakan dinyatakan dalam perhitungan FCR (Feed Convertion Ratio). Cara menghitungnya adalah, jumlah pakan selama pemeliharaan dibagi total bobot ayam yang dipanen.

Contoh perhitungan :

Diketahui ayam yang dipanen 1000 ekor, berat rata-rata 2 kg, berat pakan selama pemeliharaan 3125 kg, maka FCR-nya adalah :

Berat total ayam hasil panen =

1000 x 2 = 2000 kg

FCR = 3125 : 2000 = 1,6

Semakin rendah angka FCR, semakin baik kualitas pakan, karena lebih efisien (dengan pakan sedikit menghasilkan bobot badan yang tinggi).

4.3. Vaksinasi

Vaksinasi adalah pemasukan bibit penyakit yang dilemahkan ke tubuh ayam untuk menimbulkan kekebalan alami. Vaksinasi penting yaitu vaksinasi ND/tetelo. Dilaksanakan pada umur 4 hari dengan metode tetes mata, dengan vaksin ND strain B1 dan pada umur 21 hari dengan vaksin ND Lasotta melalui suntikan atau air minum.

4.4. Teknis Pemeliharaan

- Minggu Pertama (hari ke-1-7). Kutuk/DOC dipindahkan ke indukan atau pemanas, segera diberi air minum hangat yang ditambah POC NASA dengan dosis + 1 - 2 cc/liter air minum atau VITERNA Plus dengan dosis + 1 cc/liter air minum/hari dan gula untuk mengganti energi yang hilang selama transportasi. Pakan dapat diberikan dengan kebutuhan per ekor 13 gr atau 1,3 kg untuk 100 ekor ayam. Jumlah tersebut adalah kebutuhan minimal, pada prakteknya pemberian tidak dibatasi. Pakan yang diberikan pada awal pemeliharaan berbentuk butiran-butiran kecil (crumbles).

- Mulai hari ke-2 hingga ayam dipanen air minum sudah berupa air dingin dengan penambahan POC NASA dengan dosis 1 - 2 cc/liter air minum atau VITERNA Plus dengan dosis 1 cc/liter air minum/hari (diberikan saat pemberian air minum yang pertama). Vaksinasi yang pertama dilaksanakan pada hari ke-4.

- Minggu Kedua (hari ke 8 -14).

Pemeliharaan minggu kedua masih memerlukan pengawasan seperti minggu pertama, meskipun lebih ringan. Pemanas sudah bisa dikurangi suhunya. Kebutuhan pakan untuk minggu kedua adalah 33 gr per ekor atau 3,3 kg untuk 100 ekor ayam.

- Minggu Ketiga (hari ke 15-21).

Pemanas sudah dapat dimatikan terutama pada siang hari yang terik. Kebutuhan pakan adalah 48 gr per ekor atau 4,8 kg untuk 100 ekor. Pada akhir minggu (umur 21 hari) dilakukan vaksinasi yang kedua menggunakan vaksin ND strain Lasotta melalui suntikan atau air minum. Jika menggunakan air minum, sebaiknya ayam tidak diberi air minum untuk beberapa saat lebih dahulu, agar ayam benar-benar merasa haus sehingga akan meminum air mengandung vaksin sebanyak-banyaknya.

- Minggu Keempat (hari ke 22-28).

Pemanas sudah tidak diperlukan lagi pada siang hari karena bulu ayam sudah lebat. Pada umur 28 hari, dilakukan sampling berat badan untuk mengontrol tingkat pertumbuhan ayam. Pertumbuhan yang normal

mempunyai berat badan minimal 1,25 kg. Kebutuhan pakan adalah 65 gr per ekor atau 6,5 kg untuk 100 ekor ayam. Kontrol terhadap ayam juga harus ditingkatkan karena pada umur ini ayam mulai rentan terhadap penyakit.

- Minggu Kelima (hari ke 29-35).

Pada minggu ini, yang perlu diperhatikan adalah tatalaksana lantai kandang. Karena jumlah kotoran yang dikeluarkan sudah tinggi, perlu dilakukan pengadukan dan penambahan alas lantai untuk menjaga lantai tetap kering. Kebutuhan pakan adalah 88 gr per ekor atau 8,8 kg untuk 100 ekor ayam. Pada umur 35 hari juga dilakukan sampling penimbangan ayam. Bobot badan dengan pertumbuhan baik mencapai 1,8 - 2 kg. Dengan bobot tersebut, ayam sudah dapat dipanen.

- Minggu Keenam (hari ke-36-42).

Jika ingin diperpanjang untuk mendapatkan bobot yang lebih tinggi, maka kontrol terhadap ayam dan lantai kandang tetap harus dilakukan. Pada umur ini dengan pertumbuhan yang baik, ayam sudah mencapai bobot 2,25 kg.

4.5. Penyakit

Penyakit yang sering menyerang ayam broiler yaitu :

- Tetelo (Newcastle Disease/ND)

Disebabkan virus Paramyxo yang bersifat menggumpalkan sel darah. Gejalanya ayam sering megap-megap, nafsu makan turun, diare dan senang berkumpul pada tempat yang hangat. Setelah 1 - 2 hari muncul gejala syaraf, yaitu kaki lumpuh, leher berpuntir dan ayam berputar-putar yang akhirnya mati. Ayam yang terserang secepatnya dipisah, karena mudah menularkan kepada ayam lain melalui kotoran dan pernafasan. Belum ada obat yang dapat menyembuhkan, maka untuk mengurangi kematian, ayam yang masih sehat divaksin ulang dan dijaga agar lantai kandang tetap kering.

- Gumboro (Infectious Bursal Disease/IBD)

Merupakan penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang disebabkan virus golongan Reovirus. Gejala diawali dengan hilangnya nafsu makan, ayam suka bergerak tidak teratur, peradangan disekitar dubur, diare dan tubuh bergetar-getar. Sering menyerang pada umur 36 minggu. Penularan secara langsung melalui kotoran dan tidak langsung melalui pakan, air minum dan peralatan yang tercemar. Belum ada obat yang dapat menyembuhkan, yang dapat dilakukan adalah pencegahan dengan vaksin Gumboro.

- Penyakit Ngorok (Chronic Respiratory Disease)

Merupakan infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh bakteri Mycoplasma gallisepticum Gejala yang nampak adalah ayam sering bersin dan ingus keluar lewat hidung dan ngorok saat bernapas. Pada ayam muda menyebabkan tubuh lemah, sayap terkulai, mengantuk dan diare dengan kotoran berwarna hijau, kuning keputih-keputihan. Penularan melalui pernapasan dan lendir atau melalui perantara seperti alat-alat. Pengobatan dapat dilakukan dengan obat-obatan yang sesuai.

- Berak Kapur (Pullorum).

Disebut penyakit berak kapur karena gejala yang mudah terlihat adalah ayam diare mengeluarkan kotoran berwarna putih dan setelah kering menjadi seperti serbuk kapur. Disebabkan oleh bakteri Salmonella pullorum.

Kematian dapat terjadi pada hari ke-4 setelah infeksi. Penularan melalui kotoran. Pengobatan belum dapat memberikan hasil yang memuaskan, yang sebaiknya dilakukan adalah pencegahan dengan perbaikan sanitasi kandang.

Infeksi bibit penyakit mudah menimbulkan penyakit, jika ayam dalam keadaan lemah atau stres. Kedua hal tersebut banyak disebabkan oleh kondisi lantai kandang yang kotor, serta cuaca yang jelek. Cuaca yang mudah menyebabkan ayam lemah dan stres adalah suhu yang terlalu panas, terlalu dingin atau berubah-ubah secara drastis. Penyakit, terutama yang disebabkan oleh virus sukar untuk disembuhkan. Untuk itu harus dilakukan sanitasi secara rutin dan ventilasi kandang yang baik.

4.6. Sanitasi/Cuci Hama Kandang

Sanitasi kandang harus dilakukan setelah panen. Dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu pencucian kandang dengan air hingga bersih dari kotoran limbah budidaya sebelumnya. Tahap kedua yaitu pengapuran di dinding dan lantai kandang. Untuk sanitasi yang sempurna selanjutnya dilakukan penyemprotan dengan formalin, untuk membunuh bibit penyakit. Setelah itu dibiarkan minimal selama 10 hari sebelum budidaya lagi untuk memutus siklus hidup virus dan bakteri, yang tidak mati oleh perlakuan sebelumnya.

Pemberian pakan dan minum




Di dalam usaha peternakan modern biaya untuk makanan menempati persentasi terbesar dibandingkan biaya tak tetap lainnya. Oleh karena itu, penyusunan dan penyedian makanan yang baik sama pentingnya dengan penyediaan ayam bibit yang bagus dan pemeliharaannya. Fungsi makanan yang diberikan kepada ayam pada prinsipnya memnuhi kebutuhan pokok untuk hidup, membentuk sel-sel dan jaringan tubuh, serta menggantikan bagian-bagian yang rusak. Selanjutnya, makanan itu untuk keperluan produksi.

Ransum ayam bibit haruslah seimbang antara kandungan zat makanan yang satu harus proposional dengan zat makanan yang lain sebagiai satu kesatuan. Sebagian besar kandungan ransom yaitu zat makanan akan masuk ke dalam tubuh unggas dalam jumlah, waktu dan proporsi yang dapat mencukupi kebutuhan. Kekurangan atau ketidaktepatan mesin biologis itu bekerja tidak maksimal. Jika berlebih, zat makanan akan menjadi beban fisiologis tubuh dan menjadi terbuang.

Untuk menyusun ransum ada beberapa pengetahuan yang harus dikuasai, yaitu pengetahuan mengenai potensi genetic ayam yang akan dipelihara, kebutuhan zat makananya, kandungan zat makanan dari bahan makanan yang akan digunakan dan teknik penyusunan ransum.

24" slide top feeder


Galvanized feeder

24" slide top feeder


6" Mason Jar Galvanized feeder

Tabel panduan pemberian pakan pada ayam petelur








Pakan & Umur

Protein %

Met. Energy, Kcal/lb.

Starter, 0 - 6 minggu

20,0

1325 - 1375

Grower, 6 - 8 minggu

18,0

1350 - 1400

Developer, 8 - 15 minggu

16,0

1375 - 1425

Pre Layer, 15 - 18 minggu

14,5

1350 - 1400

Layer, selama bertelur

15,0

1300 - 1450

Jenis Pakan

Jenis dan program pemberian pakan untuk ayam broiler breeder berbeda dengan ayam broiler komersial. Jenis pakan yang digunakan untuk broiler breeder umumnya dibagi menjadi beberapa fase sebagai berikut :

1. Starter, umur 1-5 minggu

2. Developer, umur 6-17 minggu

3. Prebreeder, umur 18-22 minggu

4. Breeder, umur 23 minggu hingga apkir

Kebutuhan makanan/hari

Umur

Berat Badan

Pakan per

Keterangan

Hari

Minggu

Mingguan (garam)

Hari (gram/ekor)


0-1


20(full)

Starter protein

7

1-2

150

38(full)

19% 2,860

14

2-3

290

44(skip)

Kkal/kg

21

3-4

420

47(skip)


28

4-5

540

49(skip)


35

5-6

650

51(skip)


42

6-7

750

53(skip)


Target berat badan

Umur

Berat Badan

Pakan per

Keterangan

Hari

Minggu

Mingguan (garam)

Hari (gram/ekor)

7

1

110

13

Full Feed

14

2

220

26

Full Feed

21

3

330

36

Full Feed

28

4

440

40

Skip-a-day

35

5

520

43

Skip-a-day

Hubungan konsumsi pakan dengan perkiraan konsumsi air minum

Jumlah Pakan per 100 ekor (kg)

Konsumsi Air Minum (liter)



Temperatur

5

61

21

27

38


13,5

24,0

25,5

28,4

39,7

63,8


14,0

25,0

26,5

29,3

41,0

65,5


14,5

25,5

27,2

30,3

42,3

68,2


15,0

26,5

28,0

31,2

43,7

70,2


15,5

27,2

29,0

32,0

45,0

72,5


15,8

28,2

30,0

33,0

46,4

74,5


16,3

29,0

30,5

34,0

47,7

-


16,8

29,5

31,5

35,0

49,0

-


17,2

30,5

32,5

36,0


-










Kebutuahan Protein

Protein adalah bahan organik yang tersusun secara komplek, terdiri dari asam amino dengan sifat berbeda-beda untuk setiap jenisnya. Protein dibutuhksn oleh tubuh untuk pertumbuhan bagian-bagian tubuh ayam, mengantikan jaringan-jringan tubuh yang rusak, serta untuk berproduksi. Kandungan protein tersebut secara garis besar terdiri dari unsur karbon, hydrogen, oksigen, dan nitrogen. Di samping itu, biasanya juga ada unsure sulfur dan fosfor. Dalam penyusunan pakan, protein yang tertera adalah protein kasar yang dapat diindetifikasikan dengan cara mengetahui semua unsur nitrogen yang terdapat dalam pakan. Banyak faktor yang mempengaruhi konsumsi makanan dan kebutuhan protein pada ayam pembibit. Faktor-faktor tersebut di antaranya :

Berdasarkan sumbernya, protein digolongkan menjadi dua, yaitu protein yang berasal dari hewan (protein hewani) dan protein yang berasal dari tanaman (Protein nabati).

1.Protein hewani

Protein yang berasal dari hewan mempunyai nilai hayati yang lebih tinggi dibandingkan dengan protein yang berasal dari tanaman. Faktor yang menyebabkan superioritas protein hewani adalah

(1). Tingkat Ca dan P yang berasal dari tulang dalam suplemen protein hewan

(2). Vitamin B kompleks, terutama riboflavin, yang terdapat dalam susu bubuk dan hasl ikutan mentega (whey).

(3). Vitamin B12 yang terdapat di dalam semua bahan makanan yang berasal dari hewan, tetapi tidak terdapat dalam tanaman

(4). Asam amino metionin dan lisin yang terdapat di dalam protein hewani (ikan, telur, dan susu). Sumber protein hewani antara lain tepung ikan, hasil ikutan daging dari pejagalan (meat scrap).

Kebutuhan Protein Kasar untuk ayam bibit.

Fase hidup ayam

Ayam bibit pedaging

Ayam bibit Dwiguna

Ayam bibit Petelur

Fase starter

18%

20%

20%

Fase grower

15%-15,5%

16%

14%-15%

Fase layer

16,5%

17,5%-19%

17%-19%

2. Protein nabati

Komposisi protein yang dianjurkan dalam penyusunan ransum adalah 1/3 bagian berupa protein hewani dan 2/3 bagian berupa protein nabati. Pada ayam-ayam bibit (petelur maupun dwiguna dan pedaging), defisiensi protein atau sebuah asam amino esensial yang ringan hanya dapat menyebabkan penurunan besar telur. Bila defisiensi atau asam amino esensial menjadi menghebat, produksi telur menjadi sangat menurun. Ayam menjadi kehilangan berat badan dan terjadi molting/luruh bulu. Defisiensi protein atau asam amino yang hebat menyebabkan luruh bulu keseluruhan dan produksi dan produksi telur sama sekali terhenti disertai rusaknya jaringan-jaringan tubuh dan kehilangan berat badan.