Laman

Selasa, 17 Maret 2009

undang-undang peternakan ayam bibit



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 6 TAHUN 1967 (6/1967)

Tanggal: 8 JULI 1967 (JAKARTA)

Sumber: LN 1967/10; TLN NO. 2824

Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KESEHATAN HEWAN.

Pasal 19. Umum.
(1) Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara individuil.

(2) Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain urusan-urusan kesehatan bahan makanan yang berasal dari hewan, dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosa.

(3) Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan pemeliharaan, perawatan, pengangkutan, pemakaian, pemotongan dan pembunuhan hewan.

Pasal 20.Penyakit hewan.

(1) Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

1. pengawasan atas impor dan ekspor hewan;
a. pengebalan hewan;
b. pemeriksaan dan pengujian penyakit;
c. tindakan hygiene.

(3) Pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:

a. penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar dan masuknya hewan;
b. pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu;
c. pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit;
d. pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi penyakit menular.

(4) Pengobatan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
a. pengawasan dan pemeriksaan hewan;
b. penyediaan obat-obatan dan immum-sera oleh Pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun luar negeri;
c. urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan immum-sera.

(5) Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah.

Pasal 21. Kesehatan masyarakat veteriner.

Untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan manusia dan ke tenteraman bathin masyarakat, sebagaimana termaksud pada pasal 19 ayat (2), maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:

(1) a. pengawasan pemotongan hewan;
b. pengawasan perusahaan susu, perusahaan unggas, perusahaan babi;
c. pengawasan dan pengujian daging, susu dan telur;
d. pengawasan pengolahan bahan makanan yang berasal dari hewan;
e. pengawasan dan pengujian bahan makanan yang berasal dari hewan yang diolah;
f. pengawasan terhadap "Bahan-bahan Hayati" yang ada sangkut-pautnya dengan hewan, bahan-bahan pengawetan makanan dan lain-lain.

(2) a. pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera dan lain-lain anthropozoonosa yang penting;
b. pengawasan terhadap bahan-bahan berasal dari hewan yaitu: kulit, bulu, tulang, kuku, tanduk dan lain- lain;
c. dalam pengendalian anthropozoonosis diadakan kerja-sama yang baik antara instansi-instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesehatan umum.

Pasal 22.Kesejahteraan hewan.

Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:

a. Tempat dan perkandangan;
b. Pemeliharaan dan perawatan;
c. Pengangkutan;
d. Penggunaan dan pemanfaatan;
e. Cara pemotongan dan pembunuhan;
f. Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan.

Pasal 23.Obat-obatan.

Untuk melengkapi pasal 20 ayat (4b), maka:

1) Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta mengatur dan mengawasi perbuatan, persediaan, peredaran serta pemakaiannya.

(2) Mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah bahan-bahan obat-obatan hewani.

Penjelasan masing-masing pasal

Pasal 19. Usaha-usaha dalam kesehatan hewan meliputi dua lapangan, yakni:
1. dalam lapangan ekonomi: mempertinggi produksi dengan memperbaiki kesehatan hewan dan mengurangi/menghilangkan kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit, sehingga lebih banyak tersedia bahan pangan hewani untuk konsumsi dalam Negeri dan untuk ekspor.
2. dalam lapangan sosial: menjaga agar kesehatan masyarakat jangan terganggu oleh konsumsi makanan berasal dari ternak, atau oleh karena penularan penyakit anthropozoonosa atau oleh karena kontak dengan bahan-bahan yang ketularan umpama kulit, tulang dan lain-lain.
Yang terpenting dari usaha di lapangan ekonomi ini adalah pemberantasan penyakit, yang diatur dalam pasal 20. Tindakan-tindakan pemberantasan itu sedapat mungkin harus diselenggarakan secara massal.
Dengan tindakan-tindakan tersebut di atas, maka secara tidak langsung terselenggara juga pengamanan kesehatan masyarakat, antara lain terhadap penyakit-penyakit yang berbahaya bagi hewan maupun manusia.
Dalam pada itu untuk mengamankan kesehatan masyarakat masih diperlukan tindakan-tindakan lain, oleh karena manusia memerlukan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk konsumsi maupun untuk sandang (daging, susu, kulit, bulu, dan lain-lainnya).
Berhubung dengan itu, maka diperlukan pula usaha-usaha untuk secara langsung memeriksa ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak sebelum digunakan untuk konsumsi maupun sandang. Lain dari pada itu perlu pula diadakan pengawasan terhadap ternak dan hewan-hewan lain yang daat diserang penyakit yang membahayakan manusia, oleh karena banyak sekali terjadi kontak langsung antara manusia dan hewan itu, umpamanya pada penyakit anjing gila (rabies).
Hal-hal yang di atas menyangkut apa yang disebut kesehatan masyarakat veterinair, yang lebih lanjut diatur dalam pasal 21.

Pasal 20. Ada 4 phase dalam usaha kita meniadakan sesuatu penyakit. Keempat phase ini merupakan suatu kesatuan-program penolakan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.
Phase 1: Penolakan.
Yang dimaksud dengan penolakan ialah tindakan-tindakan preventif terhadap masuknya sesuatu penyakit baru ke dalam wilayah Infonesia. Tindakan itu meliputi:
a. pelarangan pemasukan jenis ternak yang tertentu dari daerah tertentu yang tekenal sebagai sumber sesuatu penyakit; misalnya pelarangan pemasukan sapi dari Australia berhubung dengan penyakit pleuropneumonia contagiosabovum.
b. pelarangan pemasukan bahan-bahan makanan berasal dari ternak yang dapat dianggap sebagai bahan penyebar penularan. Begitu juga alat-alat yang dapat dipakai pemiaraan hewan seperti pakaian, tali dan lain-lainnya, makanan ternak seperti rumput (kering) makanan penguat dan lain-lainnya atau bagian-bagian hewan seperti kulit, tulang, bulu dan lain-lainnya.
c. pemeriksaan kapal-kapal yang akan berlabuh dapat digolongkan usaha ini. Usaha-usaha ini diatur dalam pasal 20 ayat (1).

Phase II: Pencegahan.
Penyakit telah sampai di pantai kita atau telah mulai menyebar. Tindakan-tindakan preventif terhadap hewan sebelum terserang oleh penyakit meliputi usaha-usaha yang disebut dalam pasal 20 ayat (2). (Karantina dapat dimisalkan saringan agar penyakit tertangkap dalam saringan ini dan dapat dimusnahkan).
Karantina ini bukan hanya mengenai import dari luar Negeri tetapi juga untuk ekspor keluar Negeri. Untuk waktu yang tertentu hewan-hewan itu ditahan dan diobservasi dalam karantina, sehingga tidak ada hewan yang sakit dapat menyelundup ke daerah pedalaman atau meninggalkan pantai kita untuk menyebarkan di luar Negeri.
Juga untuk lalu-lintas interinsulair karantina ini memegang peranan yang besar sekali dalam pencegahan penyakit.
Di dalam karantina dilakukan vaksinasi-vaksinasi yang diharuskan.
Pengawasan lalu-lintas hewan di darat lebih sukar berhubung banyaknya jalan-jalan yang dapat dilalui dan kecurigaan, seolah- olah pengawasan ini mempunyai tujuan lain dari pada penyebaran bibit penyakit, (pasal 20 ayat 2 b).

Pengebalan:
Tindakan yang bertujuan mempertinggi daya tahan hewan terhadap penularan sesuatu penyakit tertentu. Pengebalan ini diperoleh dengan cara vaksinasi tetapi juga dengan immun-serum, (pasal 20 ayat 2 d).

Hygiene:
Tindakan hygiene adalah tindakan pembantu berupa usaha-usaha untuk menjaga kebersihan tubuh, tempat dan alat-alat demi kepentingan kesehatan dan pencegahan penularan, (pasal 20 ayat 2 f).

Phase III : Pemberantasan.
Penyakit sudah ada dan telah berjangkit di negara kita. Tindakan-tindakan ditujukan pertama-tama kepada pencegahan penularan daerah lain.
Pasal 20 ayat (3 a). Penutupan daerah. Diumumkan oleh Kepala Daerah, di mana dicantumkan tindakan-tindakan apa yang harus dijalankan pemilik-pemilik ternak, seperti tindakan-tindakan hygiene, wajib lapor dan lain-lain.
Dapat juga dilarang hewan bergerak bebas dalam daerah tersebut untuk mencegah penularan dengan bibit-bibit penyakit yang melekat pada hewan-hewan itu. Juga dapat diperintahkan pengasingan/penutupan hewan yang sakit, kalau perlu dengan menyegel pintu kandang, (pasal 20 ayat (3) a, b, c). Pembinasaan hewan hidup dijalankan terhadap penyakit yang hingga kini tak dapat disembuhkan, atau tidak ekonomis untuk mengobatinya. Juga jika penyakit di suatu Negara/pulau sudah begitu berhasil diberantas, sehingga yang tinggal hanya hal-hal yang jarang (sporadis) saja, methode pemusnahan ini dapat dijalankan, sehingga negara/pulau itu selalu bersih dari yang sakit.Kadang-kadang methode ini lebih murah daripada methode dengan vaksinasi massal.
Pembinasaan hewan-hewan mati dijalankan terhadap penyakit yang sangat berbahaya, umpamanya anthrax (radang limpa),yang dijalankan biasanya pembakaran (pasal 20 ayat 3 d).

Sambil menjalankan tindakan-tindakan dalam ayat (3) ini, simultan dijalankan juga tindakan-tindakan tertera ayat (2).

Phase IV: Pengobatan.
Ditujukan terhadap hewan yang sakit. Sejauh mungkin pengobatan ini diusahakan (pasal 20 ayat 4).
Selain apa yang tersebut di atas, usaha-usaha kesehatan hewan meliputi juga pengobatan hewan secara individual. Sakitnya di sini bukan penyakit menular, tetapi seperti misalnya: luka-luka, patah tulang, kolik (masuk angin), sukar beranak dan lain-lain.
Di dalam pelaksanaan usaha-usaha di atas, ada beberapa usaha yang harus tinggal di tangan Pemerintah Pusat, antara lain penolakan penyakit dan Karantina.

Pasal 21. Seperti diterangkan di atas, usaha ini antara lain bertujuan menjamin kesehatan manusia dari bahaya penyakit yang berasal dari hewan.
Dalam soal bahaya berasal dari bahan makanan dari ternak, pengawasan ini berturut-turut dilakukan:
a. di tempat produksi, pada waktu pemotongan;
b. pengawasan bahan makanan itu dalam keadaan segar;
c. pengawasan pengolahan makanan segar menjadi yang diawetkan; dan
d. pengawasan makanan yang telah diawetkan.

Lapangan usaha ini jauh lebih luas dari pada yang dijalankan Kehewanan sampai sekarang. Hingga kini pengawasan dari fihak Kehewanan terbatas kepada bahan-bahan makanan hewani dalam keadaan segar saja.
Dalam menjalankan usaha-usaha ini akan dijaga agar selalu ada pemisahan antara bahan makanan yang halal dan yang tidak halal (pasal 21 ayat (1) a, b, c, d, e).
Pengawasan terhadap bahan-bahan hayati seperti pemakaian pel-pel hormon pada ayam jantan untuk mengebiri, pemakaian obat-obat pengawet bahan makanan.
Pengawasan ini bertujuan menghindari akibat-akibat yang tidak diinginkan bagi kesehatan manusia, (pasal 21 ayat 1 f).
Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera diatur dalam perundingan sendiri, anjing, kucing dan kera tidak termasuk ternak.
Lagi pula pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera meminta kerja-sama yang erat sekali antar dokter manusia dan dokter hewan. Ini terbukti juga dari kenyataan bahwa inilah satu-satunya penyakit menular yang mengenal dua ahli yakni dokter manusia dan dokter hewan.
Di samping rabies masih banyak penyakit anthropozoonosa yang meminta perhatian untuk kerja-sama yang erat itu, seperti antara lain tuberculeosis, leptospirosis, brucollosis dan lain-lain, (pasal 21 ayat 2 a).
Adapun tindakan-tindakan yang diadakan mengenai kulit, bulu, tulang dan lain-lain dimaksudkan untuk memperkecil bahaya penularan untuk manusia yang mengerjakannya, juga untuk mencegah penyebaran penularan ke tempat-tempat lain. Teristimewa dalam soal anthrax, tindakan-tindakan ini perlu (pasal 21 ayat 2 b).

Pasal 22. Di dalam usaha kita mengambil manfaat dari ternak ini hendaknya kita jangan lupa kepada kesejahteraan dari ternak itu sendiri.
Tempat dan perkandangan, Peraturan-peraturan mengenai soal ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II. Diusahakan, agar dalam soal ini, jangan sampai tersinggung perasaan dan ketenteraman masyarakat. Sungguhpun begitu syarat-syarat harus sesuai dengan daya kemampuan rakyat, dan dijaga agar peraturan-peraturan itu jangan sampai menjadi penghalang produksi atau peningkatan reduksi, (pasal 22a).
Usaha ini juga meliputi jaminan-jaminan pelakuan yang wajar dari manusia terhadap hewan sebagai seama makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pengangkatan umpamanya janganlah sampai hewan itu diikat dalam posisi yang abnormal umpamanya kepala di bawah dan lain-lain. Ruangan yang terlalu sempit, ventilasi yang jelek, semua ini harus dicegah, umpamanya di-kapal-kapal pengangkut ternak. Waktu mengerjakan ternak jangan kiranya hanya prestasi yang diutamakan, tetapi perlu diatur agar jangan dipaksakan hewan itu melakukan pekerjaan di atas kemampuannya. (lihat juga penjelasan pada pasal 5).
Waktu memotong, selain syarat keagamaan dijaga agar hewan itu jangan terlalu menderita. Begitu juga waktu membunuh hewan. Segala peraturan yang dicantumkan dalam pasal ini tidak mengurangi apa yang tertera dalam Undang-undang mengenai penganiayaan hewan.

Pasal 23. Pemerintah sejauh mungkin akan menyediakan obat-obat yang cukup untuk kebutuhan hewan. Obat-obat yang khusus untuk pemakaian kedokteran hewan (ad usum veterinarium) diatur oleh Departemen Pertanian, sedangkan mengenai obat-obatan yang dipakai baik oleh kesehatan umum maupun oleh kehewanan, diusahakan koordinasi dan synchronisasi antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian.

Obat-obat asli Indonesia diselidiki lebih lanjut berdasarkan ilmu pengetahuan dan diusahakan agar dapat dipakai untuk ternak serta mendorong industri obat-obatan Indonesia, baik dengan produksi obat-obat asli Indonesia maupun obat-obat yang dipakai di lain-lain Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar