
PRESIDEN
REPUBLIK
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 22 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM
PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
Pasal 1
Peternakan ayam Ras adalah usaha budidaya ayam ras petelur dan ayam ras pedaging, tidak termasuk pembibitan.
Pasal 2
Untuk mewujudkan peternakan ayam ras yang maju, efisien dan tangguh, Menteri Pertanian melakukan bimbingan sehingga terjamin kesinambungan usaha sarana Produksi, Budidaya, pengolahan dan pemasaran.
Pasal 3
- Usaha Budidaya ayam ras diutamakan bagi peternakan rakyat, perorangan, kelompok maupun koperasi
- Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan swasta Nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memperhatikan ketentuan pasal 4.
- Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan pasal 4 dan wajib mengekspor sekurang-kurangnya 65% (enampuluh lima persen) dari hasil Produksinya.
Pasal 4
Perusahaan Peternakan yang melakukan usaha budidaya ayam ras harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Bekerjasama dengan usaha peternakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun untuk ayam ras Pedaging dan 5 (lima) tahun untuk ayam ras petelur setelah izin usaha peternakan diterbitkan.
- Dalam kerjasama tersebut bagian produksi usaha peternakan ayam rakyat lebih besar dari usaha sendiri selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) tahun;
- Menyediakan sarana Produksi serta memasarkan hasil produksi usaha peternakan rakyat sesuai dengan kesepakatan kerjasama dimaksud dalam huruf a;
- Memiliki sarana Pengolahan/pemotongan ayam;
- Membantu penyediaan modal kerja dan investasi untuk usaha kerjasama;
- Diselenggarakan di lokasi yang diizinkan pemerintah.
Pasal 5
Menteri Pertanian mengatur jumlah maksimum usaha budidaya ayam ras peternakan rakyat dan pelaksanaan kerjasama antara perusahaan peternakan dengan peternakan rakyat.
Pasal 6
Pelaksanaan usaha budidaya ayam ras oleh peternakan rakyat dan perusahaan peternakan harus memenuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
Dengan ditetapkanya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar