
PRESIDEN
REPUBLIK
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 16 TAHUN 1977
TENTANG
USAHA PETERNAKAN
BAB III
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IZIN USAHA PETERNAKAN
DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN
Pasal 4
Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan
Pasal 5
Izin Usaha Peternakan dapat diberikan kepada :
a. Badan Hukum
b. Perorangan Warganegara
c.
Pasal 6
- Perusahaan Peternakan wajib mempunyai tenaga ahli, modal, dan peralatan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
- Syarat-syarat dan tatacara pengajuan permohonan serta pemberian Izin Usaha Peternakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Pasal 7
Setiap Izin Usaha Peternakan dikenakan Iuran Izin Usaha Peternakan yang besarnya serta tatacara pemungutan, penyetoran, dan penggunaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
- Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib dengan nyata-nyata dan sungguh-sungguh mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.
- Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.
Pasal 9
Pemegang Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 8 ayat (1) wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan dibidang peternakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar